Telah kita sadari bersama bahwa Dokter Hewan bukan hanya sebatas gelar,apalagi jabatan. Dokter Hewan adalah suatu profesi yang mulia dengan
segala dilema dan pandangan skeptis masyarakat kepadanya. Dan telah kita ketahui betul bahwa profesi secara sederhana adalah suatu
pekerjaan yang dikuasai oleh seorang ahli dan cenderung mengandung makna, yakni mendalami satu bidang pekerjaan tertentu secara mahir dan
mendalam.
Romantisme sejarah telah mencatat dan membuktikan bahwa dahulu, profesi dokter hewan dipandang sebagai suatu profesi yang
sangat penting, mengingat saat itu bangsa Indonesia masih berada dalam keadaan terjajah, sehingga pemerintah lebih memperhatikan konsumsi
protein hewani bangsa Belanda yang cukup tinggi.Sehingga setiap penanganan klinis dan tindakan medis yang berkaitan dengan ternak
ditentukan oleh pemerintah dengan suatu aturan dalam bentuk undang-undang dengan model kebijakan yang mengarah kepada penyakit
ternak tanpa mengabaikan lingkup penyakit hewan eksotik. Karena memang pada saat itu , hampir semua dokter hewan bekerja pada peternakan
pemerintah.
Masa mendatang akan terlalui dengan cepat bersama arus keunggulan teknologi dan juga permasalahan-permasalahan aktual seputar dunia veteriner.
Akibat dari berkembangnya IPTEK ini, banyak keterbatasan-keterbatasan yang tidak mampu untuk di fungsikan secara ganda, sehingga seseorang
tidak lagi memiliki pengetahuan secara simultan (bersamaan). Oleh karena itu, menjadi sangat pantaslah ketika berbagai tuntutan dan
kompetensi bidang yang di bentangkan di dunia karir saat ini adalah menjadi sangat wajar dan merupakan suatu keharusan bagi para setiap
individu. Hal inilah yang seharusnya mendapat sorotan lebih dari masyarakat akan pentingnya profesi ini di masa yang akan datang. Banyak
hal yang di tawarkan dari profesi ini, namun itu tidak menjadikan kita terbebas dari suatu semangat untuk terus mengembangkan diri dengan
keterampilan-keterampilan lain sesuai dengan kompetensi bidang.
Kenyataan pahit yang tersibak di benak kita dan akan selalu menghantui pikiran dan jiwa profesi dokter hewan ialah masih rendahnya achievement
(penghargaan) atas eksistensi (keberadaan) profesi ini. Hal ini ditandai dengan fakta bahwa Indonesia adalah termasuk salah satu negara
yang memposisikan profesi veterinernya sebagai sub sistem Pertanian.
Dibandingkan dengan negara tetangga kita Malaysia, yang walaupun dengan luas wilayah yang lebih kecil namun lebih beruntung dikarenakan terikat
pada rambu-rambu negara-negara bekas jajahan Inggris (Common Wealth Countries / Negara-negara Persemakmuran) dimana profesi veteriner
memiliki kedudukan dan kewenangan yang sangat kuat karena mendapatkan restu langsung Ratu Inggris. Konsekuensi logis yang akan di terima
Indonesia dengan adanya hal ini ialah terhambatnya pertumbuhan dan perkembangan bidang veteriner di Indonesia. Menempatkan profesi
Veteriner di Indonesia sebagai Sub System Pertanian juga telah mengakibatkan permasalahan substantif yang terjadi dimana-mana. Hal ini
sangat dimungkinkan karena suara profesi secara keseluruhan tidak dapat terakomodasi secara proporsional.
Di antara berbagai profesi di dunia, profesi Veteriner adalah salah satu yang paling kompleks. Profesi kita meliputi Kesehatan, Kesejahteraan
Hewan, produktifitas dari serangkaian jenis spesies hewan mulai dari invertebrata sampai dengan sub human primata.
Padahal, kalau kita telusuri lebih jauh, Profesi Veteriner yang merupakan profesi yang sangat tua di dunia yang muncul sebagai pengembangan dari Profesi
Kedokteran di zaman Yunani Kuno pada 460-367 Sebelum Masehi(SM) oleh Bapak Kedokteran di dunia yaitu Hippocrates adalah juga merupakan
Profesi Medis yang pastinya memiliki perilaku, metode, dan dasar-dasar filosofi kedokteran yang dikembangkan oleh seorang ilmuwan bernama
Aristoteles (lahir 384 SM) yang menerapkannya pada penanganan penyakit-penyakit hewan. Sumpah Hippocrates menjadi inti dari
sumpah-sumpah Kedokteran dan Tenaga Medis yang dikenal dengan : “primum non nocere ”atau “ di atas segalanya,jangan merusak” (above all ,do no
harm). Sumpah Hippokrates inilah yang selanjutnya merupakan pedoman dalam nilai-nilai dan norma-norma perilaku para dokter dan tenaga
kesehatan lainnya yang melakukan layanan kesehatan pada manusia dan hewan.
Dokter hewan sebagai suatu profesi memiliki tanggung jawab dan kewenangan-kewenangan lebih mengenai dunia veteriner dan semestinya
dipahami benar. Selain berwenang dalam Medical Authority(Kewenangan Medis) yang berlaku dan diterapkan pada hubungan “transaksi
therapeutik” (transaksi pengobatan) dengan adanya obat – obatan maupun berupa tindakan medik , yang bersifat layanan individual (dokter dengan
pasien ekor per ekor) berdasarkan persetujuan dengan pemilik hewan, juga memiliki Veterinary Authority(Kewenangan Veteriner) yang melekat
dalam fungsi veteriner bidang Keswan dan Kesmavet yang diterapkan dalam rangkaian prosedur ilmiah dan atau inspeksi (pengamatan dan
pengawasan) guna menerbitkan berbagai jenis sertifikat ,surat ijin dan lain-lain.
Namun, disamping kedua kewenangan yang tersebut di atas, profesi ini juga memiliki kedudukan –kedudukan yang lebih, laiknya profesi lain dalam
ranah pengertian dokter hewan sebagai sebuah profesi medis. Hal ini sangat di pengaruhi oleh peraturan pemerintah sebagai regulator utama
dan penentu segala kebijakan yang berlaku di Indonesia. Di samping itu, profesi dokter hewan juga terikat kepada peraturan organisasi profesi
serta Undang-Undang yang menekankan kewajiban sebagai warga negara yang memiliki keahlian khusus (profesi) seperti yang termaktub dalam UU
Kesehatan, UU Perlindungan Kosumen, dan sebagainya.
Pada dasarnya, profesi veteriner dibedakan secara tegas dan jelas antara yang disebut sebagai Praktisi dan yang merupakan Pengambil Keputusan
administratif veteriner (non praktisi). Praktisi veteriner adalah bilamana seseorang yang bergelar dokter hewan melakukan tindakan
menangani hewan hidup dengan melakukan pemeriksaan untuk diagnosa. Disamping itu juga dalam hal pemberian obat – obatan/bahan medis ke
dalam tubuh hewan serta penggunaan peralatan medis dan atau peralatan lainnya yang dapat mengakibatkan rasa sakit pada hewan dan perlu
dilakukan dengan teknologi yang dapat dipertanggung jawabkan secara medis dan kesejahteraan hewan. Hal ini sangat berkaitan dengan adanya
peraturan internasional mengenai Animal Welfare (Kesejahteraan Hewan) yang merupakan salah satu Etika Normatif profesi Veteriner dan
merupakan tanggung jawab dokter hewan sebagai seorang pengemban amanah.
Etika profesi inilah yang dijadikan landasan utama profesionalisme seorang dokter hewan praktisi dalam setiap tindakan medis yang
dilakukannya. Profesi Veteriner dan Fakultas Kedokteran Hewan di berbagai negara, berkembang sesuai dengan tantangannya masing-masing. Pewarisan nilai-nilai dari
zaman leluhur kepada generasi-generasi penerusnya mengalami berbagai pengaruh sehingga menimbulkan banyak variasi bidang yang berkembang di
lingkup pekerjaan. Bila dilakukan klasifikasi terhadap pekerjaannya, maka secara garis besar seorang Dokter hewan dapat bekerja pada
Instansi Pemerintah (Daerah maupun Pusat) sebagai Pegawai Negeri, bekerja pada Perusahaan sebagai Karyawan biasa ataupun Profesional dan
bekerja secara Mandiri sebagai seorang Wiraswasta.
Dalam Instansi Pemerintah, tidak hanya Departemen Pertanian tetapi juga Departemen Kelautan & Periakan, Departemen Pendidikan Nasional, Departemen
Kesehatan, Departemen Kehutanan, Departemen Tenaga Kerja & Transmigrasi, Departemen Sosial dan Departemen Keuangan, yang kesemuanya itu masih mendapat prioritas lebih bagi dokter hewan yang
baru saja lulus, dengan segala penawaran yang di berikan.
Berbeda lagi dengan peluang bekerja sebagai Karyawan biasa atau Profesional dalam suatu Perusahaan (Swasta), rentang variasi bidang usahanya lebih
luas. Mulai dari Perusahaan yang bidang usahanya benar-benar berkaitan dengan Profesi Kedokteran Hewan hingga Perusahaan yang tidak ada
hubungannya sama sekali dengan dunia Kedokteran Hewan. Akhir-akhir ini, Dokter hewan yang bekerja di Perusahaan (Swasta) dan pekerjaannya
berada ”di luar” jalur profesinya cenderung meningkat. Tentu saja hal ini cukup memprihatinkan karena gelar dan keahlian yang dimiliknya
menjadi mubazir tak berarti lagi.
Namun, di sisi lain, jumlah Dokter hewan yang bekerja secara Mandiri sebagai Wiraswasta juga mengalami peningkatan yang cukup signifikan. Hal itu dibuktikan dengan semakin
banyaknya Dokter hewan yang bekerja sebagai ”praktisi”, antara lain dengan cara membuka praktek Dokter hewan untuk Hewan Eksotik; beternak;
distributor sarana produksi peternakan dan ada juga yang bekerja freelance sebagai konsultan peternakan.
Mengingat semakin tingginya tingkat kompetitif persaingan guna mendapatkan suatu pekerjaan, maka sepatutnyalah para (calon) Dokter hewan perlu dibekali
dengan kompetensi personal yang optimal. Selain itu juga perlu ditumbuhkembangkan jiwa entrepreneurship yang unggul dan handal guna
mempersiapkan diri menghadapi era globalisasi dimasa yang akan datang.
VIVA VETERINARY…..
Referensi : Nostalgia "Drh"
Tinggalkan Pesan, Kritik, Saran & Salam Anda :
Sunday, December 21, 2008
Rintihan "Anak Dokter Hewan"
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 comments:
Post a Comment